Nyambi Jualan Sabu-sabu, Oknum Satpol PP di Madina Ditangkap
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bekerja di pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinsial SN (26), karena nyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Irwan mengungkapkan penangkapan terhadap SN berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti penyelidikan.
Setelah itu petugas melakukan pengeledahan di rumah oknum Satpol PP itu, yang berada di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
"Dari rumah pelaku kita sita satu timbangan dan narkoba jenis sabu 1,5 gram," sebut Irwan kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.
Coba Kabur dan Dihalangi Keluarga
Irwan menjelaskan, saat mengamankan SN, pihak kepolisian mengalami sejumlah persoalan. Yakni SN
mencoba melarikan dari rumahnya. Kemudian, petugas kepolisian mendapatkan penghadangan dari keluarganya saat memboyong pelaku ke Markas Polres Madina.
Irwan mengungkapkan akibat mendapatkan penghadangan tersebut, tiga polisi mengalami luka akibat terkena lemparan dan pukulan dari benda tumpul.
"Pada saat hendak dibawa ke kendaraan mobil ada perlawanan yang diduga keluarga dari pelaku dan terjadi aksi pemukulan terhadap anggota satuan narkoba. Personil kami pun mengalami luka dan memar pada bagian kepala masing-masing anggota personel Sat Narkoba dan sedang menjalani perawatan," jelas Irwan.
Ketiga petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Madina itu, harus dilarikan dan mendapatkan perawatan di RSUD Penyambungan atas luka dialaminya.
"Tiga anggota sempat dibawa ke rumah sakit, namun kondisinya sudah membaik. Tersangka sudah kita amankan ke Polres Madina untuk kita lakukan penyelidikan lebih jauh," tutur Irawan.