Suka Peras Warga, Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda menangkap seorang laki-laki berinisial RS (34) yang diduga melakukan pemerasan dan menyamar menjadi polisi gadungan.

Diketahui RS merupakan warga Jalan Pramuka, Gang 5A, Kecamatan Sungai Pinang dan diketahui bekerja sebagai pemborong plafon baja ringan.

Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi dalam rilisnya menerangkan, tertangkapnya RS berdasarkan aduan warga Samarinda. Beberapa warga mengaku diperas oleh tersangka dengan membawa senjata untuk menakut-nakuti korban.

“Penangkapan ini merupakan quick respon dari laporan warga bahwa adanya Polisi Gadungan di Jalan Am Sangaji Samarinda,” kata Annisa.

Selanjutnya, kata dia, tim langsung melakukan pengecekan ke TKP pada Kamis, 24 Maret 2022. “Saat tiba di lokasi, anggota beat 5 patroli regu 1 menemukan pelaku polisi gadungan yang telah diamankan oleh warga,” ujarnya.

Dalam keterangan salah satu saksi, penangkapan tersangka oleh warga setelah tersangka tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan pada salah satu warga yang beralamat di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 7, RT. 75 RW. 26, Samarinda.

Dari kejadian itu, korban yang berinisial BE (25) mengalami kerugian yaitu dengan kehilangan 2 handphone berjenis android dan handphone senter. Selain itu uang dengan jumlah 1 juta rupiah pun raib di rampas oleh tersangka.

Dalam kejadian itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A8, 1 buah Senpi mainan, 1 buah tas berwana hitam, danb1 buah motor spin berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2976 FA

"Selanjutnya Unit Patroli Beat 5 meyerahkan pelaku kepada personel Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan Jhovanda / Kalimantan Timur

Baca juga: Viral Aksi Brutal Rampok di Garut, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya