BNN Sulsel Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Sabu-sabu, 6 Petani Ditangkap

Enam Orang Diciduk Terkait Peredaran 3,6 Kg Sabu-sabu
Sumber :
  • Supriadi Maud - Sulawesi Selatan

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.

Dari pengungkapan itu, petugas meringkus enam orang terduga pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai petani. Berikut barang bukti 3,65 kilogram sabu-sabu.

Kabid Berantas BNNP Sulsel, Kombes Pol Joni Triharto menuturkan, bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Pengungkapan kasus ini kami lakukan saat kami terima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” jelas Joni kepada awak media di kantornya, Rabu 23 Maret 2022.

Berbekal informasi itu, kata Joni, pihaknya kemudian bersama petugas dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel serta dari pihak KPPBC TMP C langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Hasilnya, tim gabungan itu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.

“Jadi setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim petugas gabungan kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL,” kata Kombes Joni.

Setelah mengamankan DL, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan mengintrogasinya. Lalu DL memberi informasi bahwa barang haram itu merupakan milik terduga pelaku ZN. Joni menyebut jika DL mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilonya jika mampu mengedarkan barang dari ZN.

"DL ini akan mengantarkan sabu ke pria inisial HT yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang. DL juga mengaku mendapatkan perintah dari ZN untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 ball kepada TM," bebernya.

Berdasarkan keterangan dari DL tersebut, tim gabungan menangkap ZN di Desa Boki, Kabupaten Pinrang. Selain itu, BNNP Sulsel juga juga bergerk menangkap HT yang memesan sabu dari ZN.

"Jadi pengakuan ZN ini kalau narkotika itu dia dapatkan dari seorang bandar di Nunukan berinisial AC. Hanya saja, ZN memesan sabu seberat 1 kg harus melalui seseorang berinisial DW," kata dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika bandar di Nunukan tersebut mengirimkan sabu setelah ZN mengirimkan uang. Akhirnya AC mengirimkan sabu-sabu dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.

"Jadi pada tanggal 15 Februari 2022, DW memesan kembali sabu kepada AC di Nunukan itu karena adanya permintaan dari ZN," tuturnya.

Saat dilakukan kembali pengembangan terhadap ZN, BNNP akhirnya kembali dapat info jika ada sabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial RS. Di sana RS mengaku sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kandang ayam.

"Saat ZN menyerahkan bungkusan plastik, RS awalnya tidak mengetahui kalau isinya adalah sabu. Saat sudah mengetahui kalau bungkusan tersebut berisi sabu, RS langsung menyembunyikannya di kandang ayam miliknya," kata Joni.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Laporan: Supriadi Maud / Sulawesi Selatan.