Tawuran Berdarah SMK di Tangsel, 1 Pelajar Tewas Dibacoki

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

VIVA - Satu pelajar tewas buntut tawuran antara SMK Penerbangan Dirgantara dengan SMK 7 Kabupaten Tangerang pada 15 Maret 2022 di kawasan Tangerang Selatan.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa.

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku

Polisi menangkap dua orang sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Terkait kasus ini penyidik dari Polres Tangsel sudah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Baca juga: Kepergok Mau Tawuran, 5 Remaja Bawa Celurit di Kebon Jeruk Ditangkap

Berawal dari Pesan Instagram

Tawuran pecah berawal dari pesan Instagram yang dikirimkan salah satu pelajar ke sekolah lawan duelnya. Pesannya tentu tak lain ajakan untuk tawuran.

"Pada 15 Maret pukul 07.00 di SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa nggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia. Korban menyanggupi dan menginformasi ke teman-teman berkumpul di warung," ujarnya.

Korban Kalah Jumlah

Keesokan harinya, korban mengajak 10 temannya sambil membawa senjata untuk tawuran ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, korban dan rekan-rekannya memilih putar balik karena kalah jumlah massa.

"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak. Dari video korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit yang diamankan sehingga akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit namun korban tidak tertolong," kata dia.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.