Diduga Korupsi Dana COVID-19 Rp944 Juta, Kejaksaan Tahan Sekda Samosir

Sekda Samosir, JS saat dilakukan penahanan oleh Kejari Samosir.
Sumber :
  • B.S. Putra

VIVA – Kejaksaan Samosir menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Selain JS, jaksa juga menahan tiga orang lainnya, yakni SES selaku rekanan, MT selaku PPK Kegiatan, SS selaku PPK Kegiatan. Keempat orang ini, berstatus sebagai terdakwa dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan keempat terdakwa ini, dilakukan penahanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Kamis sore, 17 Maret 2022.

Sekda Samosir, JS saat dilakukan penahanan oleh Kejari Samosir.

Photo :
  • B.S. Putra

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Yos Tarigan kepada VIVA, Kamis malam, 17 Maret 2022.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun anggaran 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. 

"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768," kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Yos mengungkapkan bahwa alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tutur Yos.