Tega, Ojek Online Siram Air Keras ke Muka Wanita Gegara Ini
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Sopir ojek online dengan inisial BJ (61) nekat siram air keras ke arah pelanggannya lantaran berhenti berlangganan. Pengemudi berinial BJ pun kini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib di wilayah Kebun Jeruk Jakarta Barat, Selasa 15 Maret 2022.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, tersangka nekat melakukan penyiraman air keras tersebut lantaran sakit hati karena korban berhenti berlangganan ojek online kepada pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang sudah diamankan, kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Diketahui korban berinisial MD (32) merupakan pelanggan tersangka yang sebelumnya memang berlangganan dengan tersangka sejak lama.
"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita mantan pelanggan ojeknya," ujar Slamet dikonfirmasi, Selasa 15 Meret 2022.
Slamet mengatakan, korban berlangganan ojek online dengan tersangka sejak 2020 lalu. Kemudian pada Januari 2022, korban memutuskan berhenti berlangganan.
Mendengar korban tidak lagi mau menggunakan jasanya, pelaku kemudian marah dan berusaha menemui korban hingga datangi kantor tempat korban bekerja.
"Tersangka mencoba untuk mendatangi kantor korban, namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban," ujarnya.
Amarah yang membendung pikiran pelaku kemudian timbul niat untuk mencelakai korban pelaku pun menyiramkan air aki kepada korban saat korban terlihat sedang berjalan kaki sendirian.
Pelaku menyiapkan air aki yang disimpan di dalam botol plastik yang telah dimasukkan ke dalam tas slempang miliknya.
"Sekira jam 07.25 WIB korban melintas di jalan tersebut, kemudian pelaku menanyakan perihal kenapa tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojeknya lagi," ujarnya.
Hasil pemeriksaan pelaku menyiramkan air aki yang telah dia siapkan ke arah korban, tepatnya pada bagian kepala hingga membuat kulit kepala korban melepuh.
Korban yang saat itu kaget kemudian berteriak dan langsung lari menuju ke kantornya yang hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penyiraman. Selanjutnya membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Tak sampai 1×24 jam, petugas menemukan keberadaan tersangka dan menangkapnya di rumahnya yang berlokasi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Motif pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaos panjang, satu celana bahan, dan juga jaket ojol yang digunakan tersangka saat kejadian.
"Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.