Aliran Dana Diendus Lewat Payment Gateway, Indra Kenz Tak Main Sendiri
- Instagram/indrakenz
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan aliran dana terkait kasus penipuan berkedok investasi melalui binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Kami sedang dalami karena dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia. Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway-lah,” kata Whisnu di Jakarta pada Jumat, 11 Maret 2022.
Namun kata dia, penyidik fokus menyelesaikan perkara yang menyeret influencer atau crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut. Penyidik juga sambil mendalami adanya dugaan melakukan transaksi dengan aplikasi lain.
“Kami dalami semua. Tapi untuk kasus IK dahulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka dibalik itu,” kata dia.
Sementara itu kata dia, Indra Kenz modus melakukan cuci uangnya dengan membeli beberapa aset untuk menyamarkan uangnya seperti membeli rumah, mobil mewah dan sebagainya.
“Contohnya rumah. Sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” ucapnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Lalu Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Atas hal tersebut Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.