2 Oknum Perangkat Desa di Sumut Perkosa Siswi SMA hingga Hamil

Dua oknum perangkat desa pelaku pemerkosaan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dua oknum aparat Desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diduga memperkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun hingga hamil.

Pelaku masing-masing berinisial YZ (30) menjabat sebagai Sekretaris Desa dan ZH (30) menjabat sebagai Bendahara. Mereka merupakan warga Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kedua oknum aparat desa di salah satu Desa di Kabupaten Nias Selatan itu diringkus Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan pada Jumat petang, 4 Maret 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dua tersangka berinisial ZH dan YZ sudah kita tahan, yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti. Dilakukan penahanan sejak 5 Maret 2022," kata Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Selasa sore, 8 Maret 2022.

Dua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas kepolisian. Mereka berbuat senonoh terhadap korban yang sekarang tengah hamil 5 bulan tersebut. 

Aydi menjelaskan aksi bejat pelaku ZH dilakukan sejak2021. Namun, bulan kejadian pelaku sudah tidak diingat.

"Tersangka ZH menelpon korban untuk datang ke rumah tersangka. Kemudian, sampai di rumah tersangka. Korban dirayu," tuturnya.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Setelah dibuai dengan rayuan gombal, korban kemudian diajak ke dalam kamar.

"Korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan  persetebuhan terhadap korban," jelas Aydi.

Beberapa hari kemudian setelah kejadian pemerkosaan dilakukan ZH. Selanjutnya, YZ juga menelpon korban untuk datang ke rumahnya. Tiba di rumah pelaku, korban langsung ditarik ke samping rumah YZ.

"Korban langsung ditarik ke samping rumah. Lalu setelah itu korban ditidurkan di atas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban. Kemudian, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Aydi.

Kasus ini, terbongkar setelah korban mual dan muntah-muntah. Kemudian, ibu korban membawa putri malang itu ke Puskesmas. 

Sontak sang ibu terkejut karena korban sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Ibu korban berang. Dia mencecar putrinya terkait pelaku yang menghamilinya.

Korban bercerita aksi ZH dan YZ. Selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka dan menangkap kedua oknum perangkat desa tersebut.

Aydi mengatakan untuk motif pemerkosaan, pelaku ZH karena hawa nafsu. Sementara, keterangan dari tersangka YZ mengakui sudah lama menduda dan merasa kesepian. YZ ingin meluapkan hasratnya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan korban. Bahwasanya di sini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban," Erick.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal  81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.