Dipicu Sakit Hati, Pria di Sibolga Tega Bakar Lansia Hidup-hidup
- VIVA.co.id/BS Putra
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pembakaran hidup-hidup yang dialami M. Yusuf Damanik (65) di depan gudang perabot di Jalan S Parman, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat, 4 Maret 2022.
Polisi mengamankan pelaku berinisial HS alias T (47), warga Kota Sibolga. Pelaku yang bekerja sebagai nelayan, ditangkap saat berada di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 5 Maret 2022.
Dari kronologi kejadian, HS nekat membakar korban hidup-hidup saat bertugas jaga gudang perabotan. Aksi keji pelaku dipicu karena sakit hati terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati. Karena korban, pernah mengobati keluarga tersangka. Namun, tidak sembuh dab semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Senin 7 Maret 2022.
Dengan latar belakang dendam, membuat HS merencanakan untuk membakar korban hidup-hidup. Pelaku sengaja sudah menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan korek api mancis.
"Rencana tersangka untuk menyiram dan membakar tubuh korban sudah ada 7 kali. Namun, gagal karena tersangka merasa kasihan pada korban," tuturnya.
"Dan, minyak yang disiramkan tersangka pada korban diambil dari betor (becak motor) ditampung menggunakan gelas bekas air mineral dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung," kata Sormin.
Saat korban tertidur di pos penjagaan gudang perabotan, pelaku masuk dan langsung menyiramkan BBM serta membakarnya. Akibatnya, Yusuf mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Korban pun ditolong warga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
*Akibat dari insiden tersebut korban M.Yusuf Damanik mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen," ujarnya.
Namun, dari rumah sakit meminta agar korban dirujuk ke ke rumah sakit khusus yang bisa menangani bedah plastik.
Pun, atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih subs 351 ayat (2) tentang melakukan tindak pidana penganiayaan berat. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun," kata Sormin.