Komplotan Rampok Sadis di Depok Ditangkap, Nyabu Sebelum Beraksi

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Komplotan perampok ruko di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis rencong dicokok polisi. Sedikitnya, lima pelaku ditangkap. 

Mereka adalah JS, MS, D, WJ, dan RS. Perampokan ini terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari. 

Komplotan ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp140 juta usai mengancam akan melukai anak korban. 

"Ruko milik korban menjual peralatan elektronik. Tetapi, dalam menjalankan aksi para tersangka mencari uang brankas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan penyidikan, para tersangka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dulu sebelum beraksi. Hal ini dipastikan lewat hasil tes urine mereka. 

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp40 juta.

"Saat beraksi kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu," kata Zulpan.

Lebih lanjut, dia mengatakan uang Rp140 juta tersebut sebelumnya dibagikan oleh JS kepada empat rekannya. JS selaku kapten mengantongi Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, serta WJ dan RS masing-masing Rp15 juta.  

Atas perbuatan kriminalnya, kelima tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sisinya Rp10 juta digunakan untuk operasional seperti membeli pakaian, sewa kendaraan dan membeli narkoba," kata dia lagi.