Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan
- Tangkapan Layar
VIVA – Afiliator binary option, Doni Salmanan akan dipanggil polisi terkait dugaan investasi bodong berkedok trading. Pria yang kerap disebut 'Sultan Soreang' itu akan dipanggil dan diperiksa pekan depan.
"Infonya Minggu depan (pemeriksaan Doni)," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Meski begitu, Dedi tidak merinci hari pemanggilan atau pemeriksaan Doni. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan itu. Dirinya mengatakan, sejauh ini ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Tiga diantaranya adalah saksi ahli.
"Masih tahap penyelidikan Saat ini sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," ujar Gatot menambahkan.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang sebelumnya dipromosikan Indra Kenz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.