Kakek Pencuri Ponsel di Bogor Dibebaskan Tanpa Diadili

Tersangka kakek Kadir dan Irawan saat meminta maaf kepada korban MD di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 Maret 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

VIVA – Seorang kakek pencurian ponsel seharga Rp2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu, 2 Maret 2022.

Kadir, demikian dia disapa, dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022, setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Markas Polres Bogor.

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban, berinisial MD (15 tahun), berserta ibunya, Siti Maryam Nurlela, telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021, di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.

Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ??Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022. (ant)