Bareskrim Bidik 3 Afiliator Lain Setelah Indra Kenz, Siapa Saja?
- Humas Polri
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa) DS, iya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena laporannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Namun, lanjut Whisnu, kasus dugaan penipuannya tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja kok," ujarnya.
Selain itu, Whisnu mengatakan, kasus binary option yang dipromosikan oleh Indra Kenz mengarah kepada dua afiliator lainnya. Kabarnya, dua afiliator lain yang sedang didalami keterlibatannya inisial PS dan EL.
Akan tetapi, prosesnya sampai saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," jelas dia.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kenz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.