Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung, Ini Tanggapan Komnas PA
- Ist
VIVA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok.
“Ini kejadian yang terus berulang, seharusnya Pemerintah Kota Depok dapat mengambil pelajaran,” kata Arist dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
Arist menilai, berulangnya kasus kekerasan seksual di Kota Depok turut dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Selain itu juga juga minimnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang tertangkap.
“Saya mendapatkan temuan ada sekitar 2000-an kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mandek di Polres Metro Depok, karena minimnya anggaran dan keterbatasan sumber daya,” kata Arist.
Untuk itu, kata Arist, peran Pemerintah Kota Depok bisa dalam bentuk dukungan terhadap aparat kepolisian yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan hukum terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Seharusnya pemerintah Kota Depok memberikan itu (bantuan dana), agar kasus-kasus itu tidak mengendap, dan pelaku juga mendapatkan efek jera,” kata Arist.
Padahal, kata Arist, Pemerintah Kota Depok telah menyandang predikat Nindya Kota Layak Anak, yang seharusnya dapat dimaksimalkan dalam urusan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kalau mau, ya cabut saja predikat Kota Layak Anaknya, supaya dibenahi dari bawah, karena itu predikat itu hanya tipu-tipu politik,” kata Arist.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mengalami nasib kurang mengenakkan.
Kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Adalah D (11) bocah kelas 4 SD yang mengalami hal itu. Kurang lebih 20 kali ia harus melayani nafsu bejat bapak kandungnya A (49) selama kurun waktu satu tahun. Hal itu diungkapkan oleh ibu kandung korban, DH (39).