Korban Filler Payudara Tewas Bersimbah Darah dan Cairan Silikon

Polisi menangkap pelaku kasus malpraktek filter payudara yang menyebabkan tewasnya seorang wanita.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Reskrim Polsek Tamansari bongkar kasus malpraktik filter payudara yang menewaskan wanita berinisial RCD (35) yang tewas di kamar sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 22 Februari 2022.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky, mengatakan pihaknya memastikan bahwa korban tewas akibat malpraktik filler payudara.

"Diketahui korban meninggal karena malpraktik filler payudara," ujar Rohman saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa 22 Februari 2022.

Rohman katakan korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebelum ditemukan tewas korban telah melakukan janji untuk bertemu seseorang berinisial WR di sebuah hotel.

Pertemuan itu guna melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali. Diketahui pada tahun 2011 silam korban meminta untuk pelaku menyuntikan filler payudara.

Kemudian pada Jumat, 18 Februari 2022, korban kembali disuntik filler, karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban check in di kamar hotel lokasi kejadian sejak Kamis, 17 Februari 2022.

Pelaku ER berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Sampai di hotel, AF dan WR masuk ke kamar 401 menemui pasiennya, yakni korban RCD. Tak lama kemudian ER melakukan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD. Setelah itu ER melakukan penyuntikan silikon ke kedua payudara RCD sebanyak 1000 ml. Setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

"Biaya suntik tersebut seharga Rp4 juta," ujar Rohman.

Korban mengirim uang dengan cara transfer sebesar Rp1,5 juta, dan memberikan uang tunai sebanyak Rp2,5 juta kepada pelaku.

Setelah selesai penyuntikan, ER dijemput lagi oleh AF dan diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

AF yang mendapat uang jasa sebesar Rp500 ribu, kemudian membawa pulang dan menyimpan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di rumahnya.

Kemudian pada Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel sudah tewas dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah, kedua payudara korban terlihat pecah hingga tak berbentuk.

Selanjitnya Unit Reskrim Polsek Tamansari yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka ER ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang dan tersangka AF ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya

Dari hasil penyidikan kepolisian, ER bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal yang tidak memiliki keahlian medis. ER sudah menjalani bisnis ilegalnya sejak tahun 2004.

Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.