Polisi Tangkap 2 Tersangka Pelaku Malpraktik Filler Payudara
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka kasus malpraktik filler payudara yang menyebabkan tewasnya seorang wanita berinisial RCD (34) di sebuah kamar hotel kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu 19 Februari 2022.
Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban memesan jasa ER seorang transpuan yang mengaku bisa melakukan suntik silikon atau filler payudara.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka ER, diketahui RCD bukan kali pertama menyuntikan silikon ke payudaranya, sebelumnya pada tahun 2011 lalu, korban juga sempat menyuntikan filler ke payudaranya dengan bantuan ER.
"Ini kedua kalinya korban menggunakan jasa pelaku, sebelumnya pada tahun 2011 lalu. Kemudian kemarin pada 18 Februari 2022," ujar Rohman saat rilis kasis di Mapolres Metro Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 22 Februari 2022.
Rohman mengatakan, korban RCD memesan kamar selama 3 hari di Hin's Hotel. Hari pertama dan kedua dipergunakan korban untuk beristirahat, karena menurut penuturan ER, sebelum penyuntikan silikon, korban harus istirahat total.
ER, sempat meminta tersangka lainnya berinisial AA untuk mengantarnya bertemu dengan korban. Sebelum bertemu, AA juga diminta ER untuk membeli silikon di sebuah toko kimia seharga Rp250 ribu per botolnya.
Selanjutnya pada Jumat 18 Februari 2022, pelaku ER datang menemui korban di hotel yang di janjikan. Dari rekaman CCTV, korban sempat menemui pelaku di halaman parkir hotel tempatnya menginap.
Diketahui pelaku ER pelaku datang sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku kemudian masuk ke dalam kamar guna melakukan penyuntikan silicon. Hingga pukul 16.00 WIB, pelaku meninggalkan lokasi.
Rohman katakan, Setelah disuntikan silicon, korban sempat mengeluhkan hasil pengerjaan ER kepada temannya lewat pesan singkat. Korban menceritakan tentang adanya darah dan cairan di payudaranya. Diduga cairan silicon yang baru saja disuntikan itu pecah.
"Menurut percakapan dengan temannya, korban sempat mengeluhkan, payudaranya mengeluarkan cairan dan darah," ujarnya.
Korban Ditemukan Tewas.
Rohman jelaskan, pada Sabtu 19 Februari 2022 petugas hotel menghubungi kamar korban guna menanyakan perpanjangan kamar. Namun saat ditelepon, korban tidak menjawab.
Dengan menggunakan kunci cadangan, petugas hotel membuka kamar dengan nomor 401 dimana tempat korban menginap. Petugas hotel kemudian menemukan korban telah tewas tanpa busana dengan cairan dan darah yang tercecer di seprai.
Selanjutnya manajemen hotel melaporkan penemuan mayat tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, dan beberapa hari kemudian dua orang pelaku berhasil tertangkap atas kasus tersebut.
Kedua pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 197 dan 198 tentang Undang-undang kesehatan debgan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp100 juta.