Begal yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Ternyata Residivis
- Istimewa
VIVA – Satu dari lima orang begal terhadap seorang anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok, Aipda Edi Santoso ternyata merupakan seorang residivis. Dia adalah RMI yang sebelumnya pernah dicokok Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan data base dari pelaku pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yaitu RMI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
RMI sendiri adalah pelaku pertama yang ditangkap. Dia dibekuk Selasa, 15 Februari 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB. RMI berperan membacok korban. Dari penangkapan RMI ini dilakukan pengembangan dan ditangkap empat pelaku lain yaitu MH, AM, MAL, RH.
"Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok, menjadi korban pembegalan oleh orang tidak dikenal pada Selasa, 15 Februari 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dikutip melalui akun instagram @forumwartawanpolri terlihat korban sedang menjalani perawatan medis.
Dalam akun instagram tersebut dilaporkan, korban atas nama Edi Santoso (41) berpangkat Aiptu dan berdinas di Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum kejadian, Edi diketahui hendak berangkat dinas ke daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Namun di tengah jalan, tepatnya di Depan Poll Taxi Expres Jalan Raya Kranggan RT 01/07 kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, dia dipepet tiga orang remaja menggunakan satu sepeda motor.
“Setibanya di TKP, korban melihat ada 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam yang berboncengan 3 orang remaja laki-laki dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” tulis akun tersebut dikutip VIVA.