Setelah Enam Bulan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Dua orang bocah laki-laki dicabuli di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua korban adalah DAF (7) dan A (8).

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Kabur Selama 6 Bulan

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Akhirnya, tersangka S (43) yang sempat kabur bersembunyi selama enam bulan lamanya pun berhasil dicokok.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pelaku awalnya mengajak bermain kedua korban. Singkat cerita, tersangka membawa korban bermain ke TPU.

"Di situ terjadilah perbuatan pencabulan," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca juga: Dukun Cabuli Pasiennya di Jepara dengan Modus Melancarkan Rezeki

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri begitu menyalurkan nafus bejatnya. Ada beberapa tempat di kawasan Jawa Barat yang disinggahi pelaku.

Dia berpindah-pindah lokasi guna mengelabuhi polisi. Salah satu lokasi bersembunyinya adalah Sukabumi.

"Kenapa jarak kejadian dengan penangkapan agak lama, karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat seperti di Sukabumi dan sekitarnya," katanya.

Atas perbuatannya, itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Juncto (Jo), Pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dia dipidana paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.