Tak Kapok, Pria di Bantul Kembali Jual Perabot Rumah Demi Pacar
- tvonenews.com
VIVA – Jajaran Reskrim Polres Bantul telah menangkap dan manahan DRS (24) karena telah menjual perabot rumah tangga milik ibunya yakni Paliyem. Penangkapan dan penahanan ini dilakukan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Paliyem ibu kandung DRS kepada polisi.
Dikutip dari tvonenews.com, Paliyem melaporkan DRS anak kandungnya sendiri karena untuk kesekian kalinya telah menjual perabot rumah tangga miliknya demi memanjakan pacarnya. Kepada polisi DRS juga mengaku hasil penjualan perabotan rumah milik ibunya digunakan untuk memanjakan pacarnya.
"Setelah adanya laporan, kami menangkap dan menahan (DRS), Minggu, 13 Februari saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya (Pundong)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa, 15 Februari 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DRS, polisi kemudian menetapkan DRS sebagai tersangka. Selain mengamankan DRS, polisi juga memanggil pacar DRS untuk dimintai keterangan.
"Ketika kami mengamankan DRS kami mendapati pacar tersangka, dan kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Archye menambahkan untuk pacar DRS saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, pacar DRS mengetahui semuanya perbuatan pacarnya.
"Status pacarnya masih saksi dan ini masih pacar yang sama. Karena pacarnya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.
Archye menjelaskan DRS telah menjual dua perabotan milik ibunya. Penjualan yang pertama adalah meja dan kursi kemudian penjualan yang kedua adalah kompor gas bantuan dari Bupati Bantul.
"DRS membawa kompor gas kemudian menjualnya pada saat perjalanan ke tempat pacarnya di Jawa Timur. Kalau uangnya itu dari keterangan sudah digunakan (DRS) untuk kebutuhan pribadi dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ujarnya.
Archye menegaskan bahwa motif pelaku menjual perabot milik ibunya ini masih sama dengan kejadian yang pertama pada bulan November 2021 lalu yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari dan diberikan kepada pacarnya. Selain itu, DRS yang tidak memiliki penghasilan tetap sehingga tanpa sepengetahuan ibunya nekat menjual perabotan rumah.
"Dia ini tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan, tapi dia ingin membahagiakan pacarnya," katanya.
Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara.
"DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual," pungkas Archye.