Dukun Cabuli Pasiennya di Jepara dengan Modus Melancarkan Rezeki

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi bersama Kepala Subbagian Humas AKP Edy Purwanto menunjukkan barang bukti alat perdukunan saat konferensi pers, di Markas Polres Jepara, Senin, 14 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Kepolisian Resor Jepara menangkap Suyanto (65 tahun), warga Kecamatan Mlonggo, atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.

Menurut Kepala Polres Jepara AKBP Warsono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Jepara, Senin, 14 Februari 2022, pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.

Pengungkapan kasus dukun cabul itu berawal ketika salah satu korbannya, berinisial UN (39), warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021, mengalami sakit di bagian perut. Kemudian seseorang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ant)