2 Pemeran Video Porno Sesama Jenis di Sawah Ditangkap

Kapolres Banjarnegara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto
Sumber :
  • Humas polri

VIVA – Dua orang pria dicokok polisi buntut kelakuannya melakukan hubungan seks sejenis. Video porno gay antara keduanya itu bahkan viral di media sosial.

"Video viral tersebut ditemukan oleh tim patroli cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu 13 Februari 2022," kata Kapolres Banjarnegara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.

Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB. Dimana video menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik. Menurut Hendri, unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian yaitu dari part satu sampai dengan part tujuh.

Ilustrasi video porno.

Photo :
  • Pexels

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” kata dia.

Atas video viral tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan didapatkan kalau salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. 

Tapi, saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi, pelaku bernama Verdi mengaku kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut. Yang merekam adegan seks tabu itu adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” kata dia.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, tapi untuk membuat video dari bulan November 2021. Keduanya dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 

Serta, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli satu motor Honda Vario seharga 10 juta,” kata dia lagi.