Motor Dirusak Bikin Pelaku Sewa Pembunuh Habisi Korban di TPU Ulujami
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Motif lain pembunuhan seorang chef Fiky Firlana di TPI Chober Ulujami, Jakarta Selatan, dipicu karena pelaku berinisial LM (39) tidak terima sepeda motor setelah dipinjam korban rusak. Pelaku lalu gelap mata dan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban.
"Pelaku LM sakit hati dengan korban FF ini sebagai alasan yang kedua, karena telah meminjam motornya. Pada saat itu meminjam sepeda motor milik LM lalu terjadi kerusakan," kata Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2022.
Selain motor pelaku rusak, kata Zulpan, STNK motor pelaku LM juga tidak dikembalikan oleh korban Fiky, lantaran ditilang polisi dan korban tidak mau bertanggung jawab mengurus STNK tersebut.
"STNK sepeda motor milik Lelih Mawali pun tidak dikembalikan dengan alasan ditilang dan korban tidak bersedia untuk melakukan pengurusan surat-surat tersebut," ujarnya.
Perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan korban kemudian membuat kesal pelaku LM dan akhirnya nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku LM kemudian meminta pelaku MYL dan DR untuk mencelakai korban, korban kemudian tewas ditusuk kedua tersangka, pada Kamis 10 Februari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 WIB di TPU Kober, Jakarta Selatan.
Pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dua tersangka inisial MYL dan DR ditangkap terlebih dahulu dan tersangka Lelih Mawali kemudian berhasil ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap motif lain pembunuhan korban yakni dipicu karena pelaku yang berinisial LM (seorang wanita) cemburu pada korban yang memacari wanita yang ternyata mantan pacar lesbian pelaku LM.
"Motifnya cemburu, LM ini wanita dengan kelainan seksual, lesbi lah ya, cemburu dengan korban, karena korban menjadi kekasih baru mantan pacarnya pelaku LM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi menambahkan, pelaku LM sakit hati lantaran pacar lesbiannya mengenalkan kekasih barunya seorang pria yang merupakan korban.
"Korban itu sempat sebelumya sempat dikenalkan oleh pacarnya itu ke pelaku LM, dari sana kemudian LM sakit hati," ujarnya.
Berangkat dari perkenalan itu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban hingga menyewa jasa pembunuh bayaran. "Intinya mau mencelakakan korban dengan berbahagia macam cara," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku LM, MYL dan DR dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.