Densus Ungkap Jaringan Terduga Teroris Penadah Motor Curian di Bekasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, jaringan dua orang terduga teroris yang ditangkap sebagai pelaku penadah pencurian sepeda motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka yaitu SLH dan MS.
“M itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso. Sedangkan, S kawannya M,” kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 Februari 2022.
Menurut dia, M ditangkap Densus 88 Polri karena terlibat kasus terorisme pada 2016. Kini, M yang merupakan mantan narapidana terorisme sedang dalam pantauan atau monitoring program deradikalisasi.
Sementara, Densus 88 belum terlibat dalam pengembangan perkara yang melibatkan tersangka pencurian sepeda motor sebagai penadah yang merupakan ranah pidana umum.
“Dia kan masih ditangani oleh penyidik Polres terkait dengan penadahan kendaraan bermotor curian kan, penadahan curanmor. Jadi kita belum ada menyentuh nyentuh apa-apa,” ujarnya.
Justru, kata Aswin, pihaknya menunggu dari penyidik yang menangani kasus penadahan dengan melibatkan dua orang terduga teroris tersebut. Menurut dia, jika penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekadar mencuri motor, baru nanti dilakukan pengembangan.
“Karena sekarang kan masih ditahan penyidik Polres bukan kita yang tangani. Kasus ini pidana umum, bukan perkara terorisme. Saat ini Densus tidak terlibat penanganannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga teroris ditangkap sebagai pelaku penadah pencurian sepeda motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Kini, keduanya dalam pemeriksaan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror. Kedua penadah yang juga terduga teroris berinisial SLH dan MS.
“Masih dilakukan pendalaman Densus 88," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, ketika dikonfirmasi VIVA pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Selama ini, kata dia, keduanya masuk dalam daftar jaringan terorisme. Pelaku MS diketahui mantan narapidana terorisme yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun. "Ternyata saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan buku-buku jihad dan senjata tajam," katanya.
Sementara, SLH, diketahui sebagai pengantar logistik kepada narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman. Kini, keduanya berstatus tahanan Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dan terancam 4 tahun penjara.
Penangkapan keduanya, kata dia, berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur. Dua orang itu ditangkap setelah berhasil dipancing melalui media sosial. "Pelaku pencurian ini mengenal terduga teroris saat melakukan transaksi. Kendaraan hasil curian itu dikumpulkan, diangkut lalu dijual ke luar daerah," katanya.