Kasus Penganiayaan Tahanan, Empat Polisi di Aceh Jadi Tersangka
- U-Report
VIVA - Polisi Daerah Aceh menetapkan empat personel Polres Bener Meriah jadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia.
Namun, keempat tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik.
"Empat terduga pelaku (personel Polres Bener Meriah) sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya saat ini dalam proses pemberkasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022.
Periksa 12 Saksi
Polda Aceh juga sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor hingga dokter yang saat itu menangani korban selama menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Belum Ditahan
Keempat anggota polisi itu dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Namun, mereka belum ditahan karena pertimbangan kooperatif.
"Mereka tidak ditahan karena mereka kasusnya lagi diproses kode etiknya. Selain itu pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif," ujarnya.
Dicopot dari Jabatannya
Empat personel Polres Bener Meriah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga hingga meninggal dunia.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (46) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan. Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.
Anggota keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.