3 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK 2, Bosnya WN China
- Polda Metro Jaya
VIVA – Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka terkait penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing. Dia adalah Y selaku direktur PT J. Tersangka lainnya S (34) menjabat sebagai komisaris sekaligus penerjemah di PT J. Tersangka inisial N (22) perannya sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telah membayar tagihan.
"Y (38) WNA asal Tiongkok Direktur PT bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem. Dia penerjemah tersangka Y untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris. Awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif," katanya.
Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah menyelidikan laporan polisi (LP) dari salah satu nasabah berinisial E (42) ke Polres Metro Jakut. Kata dia, pihak perusahaan mengancam menyebar data pribadi korban tak cuma itu mereka juga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat proses penagihan.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara terus mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di Jakarta Utara, mengatakan personel satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara saat ini kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal tersebut di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama pada Kamis malam.
"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Dimana apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Wibowo, Kamis 27 Januari 2022.