4 Fakta Sopir-Kernet Angkot Serang-Balaraja Rampok dan Perkosa Wanita
- VIVA/Sherly
VIVA – Sopir dan kernet angkot Serang-Balaraja tega merampok dan memperkosa seorang wanita berusia 24 tahun dan dibuang ke sungai Ciujung Serang. Setelah menjadi buronan hampir satu minggu, sopir dan kernet angkot itu akhirnya ditangkap.
Kronologi Seorang Gadis Dirampok hingga Diperkosa Oleh Sopir dan Kernet Angkot
Seorang wanita SP (24), yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Serang, Banten, mengalami kejadian mengerikan saat hendak menjenguk kedua orang tuanya di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. SP menjadi korban pemerkosaan oleh sopir angkutan umum (angkot) jurusan Serang-Balaraja, bersama dengan kernetnya. Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, SP mendapat kabar bahwa kedua orang tuanya sakit. Mendapat kabar tersebut SP berniat untuk pulang ke rumah orangtuanya. Diketahui jika SP tinggal di indekos kawasan Serang.
SP pulang ke rumah orangtuanya menggunakan angkutan umum. Namun, ketika di perjalanan, para pelaku IS (sopir) dan GG (kernet) malah melakukan tindakan kejam asusila.
"Kondisi di angkot itu hanya ada korban dan dua pelaku ini. Lalu di pertengahan jalan, GG ini turun dan langsung masuk bagian penumpang dan menutup pintunya," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 26 Januari 2022 dikutip VIVA.
Disana, pelaku langsung mendekati korban. Korban yang ketakutan pun memberontak hingga GG langsung memukul korban menggunakan bangku atau kursi serep penumpang. Hingga akhirnya korban lemas dan langsung diperkosa oleh kedua pelaku sopir dan kernet.
Kedua Pelaku Hilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, korban pun kembali dianiaya oleh kedua pelaku dengan memukulnya kembali menggunakan ban serep dan beberapa tindakan penganiayaan lainnya. Korban yang tak berdaya itu langsung memilih untuk pura-pura pingsan agar kedua pelaku menghentikan tindakan sadis itu. Kemudian korban pun dibuang ke sungai.
"Korban dibuang ke sungai dan ditinggalkan, mengetahui kedua pelaku sudah meninggalkan sungai, korban langsung berusaha untuk bangun dan menyeberangi sungai dengan cara berenang, dan disanalah korban meminta pertolongan warga setempat," jelasnya.
Melihat kondisi korban, warga yang menolongnya pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Kedua pelaku ditangkap polisi di dua tempat berbeda yakni di Tigaraksa dan Cikupa.
Polisi Menyita Barang Bukti
Selain menyita mobil angkot, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban, ponsel milik korban, bangku tambahan penumpang di angkot, dan ban serep untuk menganiaya korban.
Kedua Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Saat diamankan, kedua pelaku sempat melawan hingga petugas memberikan tindakan terukur di bagian kedua kaki para tersangka. Kini mereka yang telah diamankan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 285, 340 dan 338 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.