Terungkap, Pelaku Sempat Tendang Kepala Lansia yang Diteriaki Maling

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Reskirm Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang pemuda dalam kasus tewasnya seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang dikeroyok massa akibat di dituduh sebagai maling usai menyenggol pengendara sepeda motor dengan mobilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan kelima tersangka yang berhasil diamankan, satu orang tersangka dikatakan sempat menendang kepala korban.

"Satu berinisial TB menendang mobil dan korban (lansia) dengan menggunakan kaki kanan dan menendang perut, Kemudian JI berperan menendang menggunakan kaki kanan ke tubuh korban, Lalu, tersangka berinisial RYN diketahui menendang mobil dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil. Bahkan tersangka memukul kepala korban dengan tangan kosong” ujar Zulpa saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan

Photo :
  • Polda Metro Jaya

Zulpan jelaskan, satu tersangka lainnya dengan inisial MA menginjak kaca depan mobil korban hingga pecah, kemudian ada pelaku inisial MJ yang mendiang kenal korban dengan cukup keras akibat tendangan tersebut,/korban terkapar dan tidak bergerak. 

"Ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka MJ menendang kepala korban dan mobil yang ini juga disaksikan oleh saksi," ujarnya.

Zulpan katakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur memeriksa 14 orang saksi atas kasus tersebut, hasil pemeriksaan mengerucut ke lima tersangka utama yang kini masih diperiksa dan dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Mengenai adanya indikasi pelaku lainnya, Zulpan katakan polisi hingga kini masih melakukan melakukan penyelidikan mendalam, lantaran terlihat barang bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar, karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," ujarnya.

Sementara untuk lima tersangka yang kini berhasil tertangkap dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.