Peran 5 Tersangka Yang Membuat Lansia Pengemudi Mobil Tewas Dikeroyok
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan Tim Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia, Wiyanto Halim (80).
Kakek tersebut tewas dikeroyok massa usai diteriaki maling. Ia meregang nyawa di kawasan Pulogadung Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022.
“Sampai hari ini, Polres Jakarta Timur telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Zulpan di Jakarta pada Selasa, 25 Januari 2022.
Kemudian, Zulpan mengungkap identitas pelaku serta perannya dalam aksi kekerasan tersebut. Seperti tersangka TJ (21), perannya menendang mobil, menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan arah perut.
“Kedua JI (23), perannya menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban dan kendaraan atau mobil,” lanjutnya.
Peran tersangka ketiga yakni RYN (23), yakni menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya, pada saat korban ada di dalam mobil hingga korban keluar dari dalam mobil. Lalu melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban.
“Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan tersebut, yaitu MR diantara 7 saksi tadi, ini saksi yang melemperkuat tindakan para tersangka,” jelas dia.
Peran tersangka keempat yakni M (18), menginjak-injak kaca bagian depan hingga pecah. Lanjutnya, peran tersangka kelima MJ (18) yakni menendang kepala korban dan mobil.
Dimungkinkan Ada Tersangka Lain
Kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Tidak berhenti pada lima orang tersangka yang kini sudah ditetapkan.
“Kasus ini tidak berhenti di sini, tapi penyidik akan terus mengembangkan lagi terhadap pelaku lain. Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini, dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran. Bahkan, polisi sudah memiliki data semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Termasuk identifikasi kepemilikan kendaraan tersebut.
“Ini masih ada tim kita di lapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Zulpan menegaskan para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.