Ngebet Dinikahi Selingkuhan, Istri Tega Bunuh Suami saat Tidur

Polres Karawang menangkap istri pembunuh suaminya di Karawang
Sumber :
  • Antara

VIVA – Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang wanita berinsial N yang terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap suaminya sendiri bernama Muhammad Ota bin Nija (52). Dalam aksinya, N dibantu  seorang laki-laki berinisial AN, yang tak lain adalah selingkuhan N. 

"Dari pemeriksaan terungkap kalau istri korban dibantu pacarnya (selingkuhannya) dalam melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Senin. 

Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa bersimbah darah di kamar rumahnya di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Januari 2021 pukul 23.30 WIB.
 
Pada awalnya, penyidik menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembunuhan itu. Karena, sang istri justru yang berteriak minta tolong ke tetangga karena suaminya menjadi korban pembunuhan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, istri korban akhirnya mengakui terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu dibantu AN. 
 
Penyelidikan itu juga terungkap bahwa istri korban dan pelaku AN sudah memiliki hubungan asmara selama satu tahun. Selama satu tahun itu keduanya telah merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali terhadap korban. 

Sebelum kejadiannya, antara istri korban inisial N dan pacarnya berinisial AN menyepakati akan menghabisi nyawa korban.

Saat itu pada malam hari, AN masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang dibukakan oleh N dari dalam. Kemudian AN masuk rumah, dan N memastikan kalau korban dalam keadaan tertidur lelap. 

Saat itulah pelaku membunuh korban dengan memukul korban dengan menggunakan penumbuk padi.  "Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang," kata dia. 

Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum. Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, isteri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan. 

Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu. 

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup. (Ant)