Tipu Perempuan Rp400 Juta, Narapidana Mengaku-ngaku Polisi Dibekuk

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang perempuan berinisial RO menjadi korban penipuan oleh narapidana kasus narkoba berinisial AAS, dengan modus menyamar menjadi anggota polisi di media sosial. Korban diperas hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan AAS menjalankan aksi bersama dua tersangka lainnya yang berada di luar penjara berinisial H dan AZP, mantan narapidana. Menurut dia, AAS ini sedang menjalani masa hukuman seumur hidup.

“Tersangka atas nama AAS merupakan narapidana atau warga binaan, saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Modusnya, kata Ramadhan, pelaku AAS mencari korban secara acak di media sosial mengajak berkenalan. Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan korban RO secara intens melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapannya, tersangka mengaku anggota Polri.

Ilustrasi penipuan.

Photo :

"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan menjelaskan, pelaku AAS dibantu H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban, seperti dokumen mutasi untuk merayu korban.

“Setelah lebih akrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," ujarnya.

Setelah menjalin komunikasi, lanjut dia, AAS meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan. Rekening itu dikelola dua rekannya yang sudah bebas dari penjara, yakni H dan AZP tersebut.

“(Kerugian) ada ratusan juta rupiah, sampai Rp400 jutaan. Kami masih mendalami korban-korban lainnya,” katanya.

Akhirnya, modus pelaku AAS terendus oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sehingga tersangka diamankan di wilayah Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021. 

Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses pin ke rekening penampungan.

"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.