Oknum Marbut di Timika Jadi Tersangka Pencabulan Lima Bocah
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Seorang oknum marbut (pengurus kebersihan masjid) di Timika, Papua, berinisial ZI (46 tahun), kini harus meringkuk dalam sel tahanan lantaran ditengarai telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang bocah berusia lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Selasa, 11 Januari 2022, mengatakan ZI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum pidana penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti," jelas Iptu Bertu.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap lima orang bocah itu terjadi pada periode September hingga Desember 2021.
Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka ZI kepada orang tua mereka kemudian para orang tua mengadukan ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi LP B 753/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian, antara lain baju para korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli es krim untuk membujuk para korban.
Modus yang digunakan tersangka untuk menjebak para korbannya, yaitu mengiming-imingi es krim. Para bocah yang belum mengerti apa-apa itu kontan saja mengikuti kemauan pelaku untuk membeli es krim. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Bertu, kasus itu menjadi perhatian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika mengingat para korban masih di bawah umur. Guna menghilangkan trauma para korban, polisi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui wadah P2TP2A untuk memberikan bimbingan konseling kepada para korban. (ant)