Terkuak, Pembakar Rumah Wartawan di Aceh Diduga Anggota TNI

Ilustrasi lokasi kebakaran. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Polda Aceh melimpahkan kasus penyidikan pembakar rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi ke Pomdam Iskandar Muda. Alasannya karena terduga pelaku adalah anggota TNI.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan kasus tersebut sudah diserahkan ke Pomdam IM untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdam IM pada tanggal 4 Januari 2022,” ujar Winardy kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polda Aceh, diduga pelaku merupakan oknum anggota TNI.

“Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh bahwa ada dugaan yang mengarah ke pelaku adalah oknum anggota TNI,” kata Winardy.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Sebelumnya, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dibakar oleh orang tak dikenal pada Selasa, 30 Juli 2019. Aksi pelaku pada dua tahun lalu itu diduga dilakukan saat Selasa dini hari. Diduga kasus tersebut terkait soal pemberitaan.

Penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara. Namun, karena tidak ada titik terang, penyelidikan diambil alih oleh Polda Aceh melalui Ditreskrimum.

VIVA sudah mengkonfirmasi perihal pelimpahan penyidikan kasus tersebut ke Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat lewat pesan singkat. Namun, konfirmasi VIVA belum mendapat respons.