Bejat, Herry Wirawan Cuci Otak Istri Demi Bisa Perkosa Santrinya

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sidang lanjutan kasus asusila 13 santri oleh Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kembali digelar. Dari sidang beragendakan keterangan saksi ini, jaksa menemukan fakta baru.

Diketahui, terdakwa Herry telah melakukan cuci otak kepada korban dan juga istrinya. Dengan cuci otak itu, pelaku Herry membuat sang istri tak berdaya.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Kamis 30 Desember 2021.

Menurutnya, kondisi istri terdakwa tak bisa bertindak terhadap aksi bejat Herry. Bahkan, di persidangan disebutkan istrinya pernah mendapati suaminya meruda paksa korban.

Kata dia, dalam kasus ini, istri terdakwa mengetahui kelakuan bejat suaminya. Tapi, terdakwa bisa mengontrol dan mempengaruhi istrinya. Faktor itu yang membuat sang istri tak bisa melaporkan perbuatan Herry.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini. Bahkan, mohon maaf ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia tidak bisa apa-apa," katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash
 

Asep memastikan, aksi terdakwa meruda paksa para korban dilakukan secara sadar dan terencana. Hal ini merujuk keterangan para korban.

"Iya, sesuai keterangan ahli, by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan isidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," katanya. 

Menurut Asep, dengan cara cuci otak itu secara perlahan mempengaruhi pikiran dan psikologi korban.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi, dia memberikan iming-iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu," tuturnya.

"Sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.