Pelaku Berparang Ancam Marbot Masjid, Motifnya Password WiFi Diganti

Dua pelaku penyerang marbot pakai parang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menetapkan dua pria yaitu HM alias Didi (43) dan IM (33) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap marbot Masjid Al Muslim, Gang Rambut, Kota Medan. Mereka mengancam menggunakan parang.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 24 Desember 2021, sekitar pukul 22.56 WIB. Saat itu, kedua pelaku yang merupakan warga Medan Timur, Kota Medan hendak bermain handphone dengan menggunakan fasilitas WiFi masjid tersebut.

"Hendak bermain handpone di mesjid menggunakan WiFi masjid," sebut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, Iptu Japri Simamora di Mako Polsek Medan Timur, Senin, 27 Desember 2021.

Japri menjelaskan saat korban M Syahrial merupakan marbot tengah membakar sampah di sekitar masjid. Kedua pelaku datang mempertanyakan terkait password WiFi yang tidak bisa login di handphone pelaku.

Namun, Syahrial menjelaskan kepada kedua pelaku bahwa password WiFi sudah diganti oleh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Muslim. Namun, HM dan IM tidak terima hal tersebut dan memaki korban dengan bahasa kasar.

"Terjadi dialog antara kedua tersangka dengan korban. Di mana saat dialog itu, kedua pelaku marah karena password WiFi diganti. Tersangka pun berbahasa kotor terhadap para BKM mesjid," sebut Japri. 

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Melihat kedua pelaku yang tak terkontrol dengan memaki-maki, Syahrial mengalah dan memilih masuk ke dalam masjid.

"Beberapa menit kemudian, Tiba-tiba pelaku HM mendatangi korban ke kamarnya dengan membawa parang. Sedangkan, tersangka IM tidak bawa apa-apa," jelas Japri.

Kemudian, korban Syahrial melihat pelaku membawa parang dan langsung melarikan diri. Aksi brutal kedua pemuda itu menjadi viral di media sosial. "Korban mengelak dan melarikan diri meninggalkan kedua tersangka," sebut Japri.

Kemudian, korban membuat laporan ke Mako Polsek Medan Timur. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua pemuda itu, sebagai tersangka.

"Setelah menerima laporan korban, tim Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing," jelas Japri.