Kronologi Polisi Gadungan di Sidoarjo Melakukan Aksinya

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Kasus penipuan semakin marak di kalangan masyarakat, salah satunya seperti kasus yang masih hangat diperbincangkan yakni penipuan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, Achmad Purwanto (30) sebagai polisi gadungan. Pelaku penipuan tersebut mengelabui korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai seorang polisi. Berikut kronologi dari penipuan polisi gadungan di Sidoarjo: 

Berawal dari keinginan menikahi perempuan 

Aksi polisi gadungan bermula saat dirinya yang ingin menikahi seorang perempuan yang menjadi pujaan hatinya secara siri. Pelaku penipuan ini mengaku menjadi seorang anggota opsnal Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kepada perempuan yang kini menjadi istrinya. 

Mulai mendapatkan mangsa

Diketahui cara pelaku menipu para korban adalah dengan mengaku sebagai polisi gadungan dan iming-iming dapat menyelesaikan kasus pidana yang menjerat korbannya tersebut. Achmad Purwanto juga mendapatkan mangsanya dari sang istri yang mengenalkan pelaku kepada korban lain yang dimana tetangganya sendiri. 

Pelaku meminta sejumlah uang

Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban bahwa dirinya adalah seorang polisi, pelaku pun meminta sejumlah uang sebesar Rp13 juta untuk kasusnya bisa ia urus dan tangani agar cepat selesai. Namun, korban tidak menyanggupi dengan total uang yang diminta tapi hanya memberikan sebesar Rp8 juta yang ditransfer ke rekening pelaku. 

Penipuan terbongkar dan pelaku dilaporkan

Tak berhenti sampai disitu, ternyata pelaku terus mencari mangsa sehingga ada dua korban lainnya yang berhasil ditipu. Kali ini pelaku penipuan meminta uang kepada korbannya dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp50 juta. Namun, karena dirasa kasusnya malah tak kunjung selesai, korban pun sadar bahwa telah ditipu. Akhirnya polisi gadungan tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. 

Pelaku seorang residivis

Setelah dilaporkan dan kasusnya ditangani, ternyata sang pelaku adalah residivis pencurian dengan hukuman 10 bulan dan baru saja keluar pada 18 Juli 2019 lalu. Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara berdasarkan jeratan pasal 378 KUHP .