7 Kasus Cabul Bikin Geger 2021, Pelakunya Polisi hingga Guru Pesantren
- Unsplash
VIVA – Beberapa kasus pelecehan seksual sepanjang 2021 sempat membuat heboh publik. Bagaimana tidak, beberapa pelakunya membuat kita geleng kepala, lantaran mulai dari keluarga sendiri hingga aparat penegak hukum.
Bahkan, tak hanya pelaku yang membuat kita tak percaya. Para korban pun membuat kita mengerutkan dahi, karena ada yang masih anak kecil hingga seorang laki-laki.
VIVA pun sudah merangkum 7 kasus pelecehan seksual yang bikin geger sepanjang 2021:
1. Guru Pesantren Cabuli Santri di Bandung
Seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan mendadak menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, aksinya mencabuli puluhan santrinya di Bandung akhirnya terungkap. Yang lebih membuat miris, para korban masih di bawah umur dan ada yang sudah melahirkan karena aksi bejat sang guru.
Dalam melakukan perbuatan cabulnya, Herry mengimingi para korban menjadi polisi wanita (polwan) dan biaya kuliah. Aksinya ini sudah berjalan selama lima tahun dan baru terungkap ke publik saat Herry menjalani persidangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah bertindak dengan menutup sekolah dimana Herry mengajar. Kementerian Agama juga sudah mengembalikan seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut ke daerah asal dan pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPS) Kabupaten/Kota.
Aksi bejat Herry pun membuat publik meminta agar sang guru dihukum mati, seumur hidup hingga kebiri.
2. Polisi Cabuli Mahasiswi Universitas Brawajiya Berujung Bunuh Diri
Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya berinisial NWR ditemukan meninggal di makam sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur, 2 Desember lalu. NWR diduga meminum racun jenis potasium.
Belakangan diketahui bahwa NWR ternyata nekat mengakhiri hidup karena depresi usai menjalin hubungan dengan sang pacar yang merupakan anggota polisi Bripda Randy Bagus.
NWR diduga bunuh diri usai diperkosa hingga hamil oleh Randy dan digugurkan. Bahkan dari hasil penyelidikan, aksi menggugurkan kandungannya dilakukan sebanyak dua kali.
Tagar #SAVENOVIWIDYASARI pun sempat bergema di jagat media sosial. Polisi pun bergerak cepat dengan menetapkan Bripa Randy menjadi tersangka dan menahannya. Bripda Randy pun terancam dipecat dari kepolisian.
Yang lebih membuat miris, NWR ternyata juga pernah menjadi korban pelecehan seksual seniornya di kampus pada 2017 silam.
3. Mahasiswi UNRI Dicabuli Dosen Pembimbing
Pengakuan mahasiswi Universitas Riau (UNRI) berinisial L (21) yang dicabuli seorang dekannya berinisial SH, saat bimbingan skripsi menghebohkan dunia maya. Mahasiswi tersebut mengaku dirinya mendapatkan pelecehan seksual fisik maupun verbal.
Sontak video berdurasi 13 menit dengan cover judul 'SEXUAL IN HI FISIP' pun menjadi perbincangan. Sang dekan yang juga seorang dosen membantah pengakuan sang mahasiswi. Namun polisi tetap bergerak melakukan penyelidikan.
Tak lama melakukan penyelidikan, dosen berinisial SH pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap SH usai gelar perkara yang dilakukan, serta pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, polisi tak melakukan penahanan terhadap SH. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Polisi pun mengklaim akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan guna mengadili SH.
4. Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sang ayah terhadap 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menyita perhatian. Kasus ini mencuat setelah diperbincangkan publik, usai diumumkan di laman http//projetmultatuli.org hingga viral di semua media sosial.
Kasus ini ramai lantaran laporan yang dibuat sang ibu berinisial RS sejak 2019 dan 2020 dihentikan polisi. Eks suami berinisial SA (43), yang merupakan seorang ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur sebagai terlapor atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap 3 anaknya berinisial AL (8), MR (6), dan AL (4).
Polisi pun menyebut penghentian kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tidak menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan pencabulan tersebut.
Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan visum, lubang dubur tidak ada kelainan dan tidak ada tandanya kekerasan. Bahkan berdasarkan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak adanya tanda-tanda trauma.
Ketiga anak juga berdasarkan laporan pemeriksaan berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan norma, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.
Dari kasus ini, tagar #PercumaLaporPolisi pun sempat menggaung di twitter. Polisi pun membuka lagi penyelidikan kasus ini. Laporan dibuat sendiri oleh kepolisian. Polisi pun kembali memeriksa saksi-saksi baik sang ayah dilaporkan, sang ibu dan dokter yang memeriksa ketiga anak tersebut.
5. Dua Anak di Padang Diperkosa Keluarga Sendiri
Dua anak di Padang berinisiak NA (7) dan NR (5) menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, lima dari tujuh pelaku merupakan anggota keluarganya. Mulai dari kakek, paman, kakak kandung, hingga sepupu.
Polisi mengatakan jika para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan yang dilakukan terhadap dua korban dilakukan berulang kali. Aksi bejat tersebut dimulai dari kakek korban berinisial J (65). Saat sang kakek beraksi, rupanya dilihat oleh cucu laki-lakinya yang merupakan kakak korban.
Bukannya melaporkan, sang kakak malah ikut melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi pencabulan selanjutnya dilakukan paman korban hingga tetangga korban.
Warga yang geram dengan aksi bejat sekeluarga ini pun sempat menggeruduk rumah para pelaku. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan ketua RT setempat bernama Syamsir. Korban yang dalam keadaan menangis dibawa oleh seorang warga bertemu dengan pelapor Syamsir. Pelapor pun menanyakan perihal penyebab korban menangis.
Korban pun mengaku jika sudah mendapatkan perbuatan tak senonoh dari para pelaku. Selanjutnya pelapor pun berkoordinasi dengan Polresta Padang.
Kondisi kedua korban pun sempat dikabarkan mengkhawatirkan. Para pelaku pun dijerat pasal berlapis tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
6. Pegawai KPI
Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS tiba-tiba mendadak menjadi perbincangan. Hal ini dikarenakan surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang apa yang ia alami. Dalam surat terbuka yang tersebar melalui WhatsApp, MS mengadukan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual yang diterimanya dari sesama rekan kerja di KPI.
Dalam suratnya, MS pun menceritakan detik-detik bagaimana ia mendapatkan semua itu. Awalnya ia mendapatkan tindakan perundungan selama dua tahun. Tindakan perundungan semakin parah dan menjurus kepada pelecehan seksual, seperti menelanjangi hingga mencoret-coret alat vital MS.
Ia juga mengaku sudah melaporkan aksi para rekan kerjanya ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun ia mengklaim tak mendapatkan respons.
KPI pun akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan yang dialami pegawainya tersebut. Melalui ketuanya, Agung Suprio, KPI mengutuk aksi perundungan dan pelecehan seksual tersebut. KPI pun berjanji akan melakukan investigasi.
Kepolisian juga bergerak menyelidiki kasus hingga saat ini. Polisi masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual benar adanya dengan memeriksa saksi-saksi termasuk pegawai MS.
Komnas HAM pun membeberkan hasil investigasinya. KPI, kata Komnas HAM dinilai gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman. MS disebut benar mendapatkan perlakuan perundungan sesama rekan kerja.
Dari perlakuan perundangan dan pelecehan seksual tersebut, MS mengalami PTSD (post traumatic stress disorder).
7. Polisi Cabuli Istri Tahanan
Kasus pelecehan seksual lainnya kali ini dilakukan oleh oknum anggota polisi. Anggota Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yaitu Aiptu DR dan Bripka RHL diduga mencabuli MU, istri dari tahanan berinisial SM yang terjerat kasus narkoba.
Selain melakukan pencabulan, oknum polisi ini melakukan pemerasan dengan meminta sepeda motor dan sejumlah uang dengan iming-imingi sang suami dibebaskan. Aksi bejat Bripka RHL dilakukan di hotel. Dari keterangan keduanya pada Propam Polda Sumut, pencabulan dilakukan Birpka RHL saat MU dalam kondisi hamil.
Bripka RHL juga disebut mau menikahi MU jika menggugurkan kandungannya. Karena perbuatannya tersebut, Bripka RHL dipecat dari kepolisian. Hal ini berdasarkan hasil putusan sidang etik yang dilakukan Propam Polda Sumut. Bripka RHL pun tak terima dan mengajukan banding.