Perkosa dan Jual Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Aceh Ditangkap

Ilustrasi muncikari
Sumber :
  • Rahmad Noto

VIVA – Personel Polres Aceh Utara membekuk seorang muncikari berinisial NR (61) yang menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. Bahkan, sebelum dijual, korban sempat diperkosa oleh para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, selain NR, pihaknya mengamankan delapan tersangka masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54).

IS memiliki peran penjemput korban untuk melayani pria hidung belang, sementara AR penyedia tempat kencan. Sementara lainnya pria hidung belang yang berhasil ditangkap polisi.

Noca menjelaskan, kasus itu terungkap saat ayah korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak. Sebab, korban diperkosa dan dijual ke pria hidung belang hingga hamil.

"Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda," ujar Iptu Noca, Jumat, 17 Desember 2021.

Dalam peristiwa itu, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara awalnya mendapat kabar dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil. Mendengar informasi itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Saat diselidiki, polisi kemudian menemukan sejumlah fakta terkait tindakan bejat itu.

“Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR,” ujar Noca.

NR menawarkan korban ke pria hidung belang yang berinisial MY, AS, AM, YN IB dan RZ dengan tarif Rp200 ribu per sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, dengan tarif tempat Rp 50 ribu.

“Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” ucapnya.

Saat ini sembilan tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tampang Bella, Waria yang Jajakan Siswi SMA ke Pria Hidung Belang