Lecehkan 3 Siswi Magang, Honorer Kelurahan Jombang Jadi Tersangka

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – SA, pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat,  Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Penetapan ini, setelah adanya bukti dan pemeriksaan dengan memintai keterangan kepada korban dan pelaku.

"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel,  AKP Aldo Primananda Putra, Jumat, 17 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga korban mengaku mendapatkan pelecehan dari pelaku, berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengirimkan video porno kepada para korban. 

"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur), tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chat-nya sudah dihapus," ujarnya.

Sementara, pelaku  memberikan keterangan kalau perbuatan cabul yang dilakukannya adalah ketidaksengajaan.

"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia engga sengaja, tapi sering," ungkapnya.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Kita Tangerang, dan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh staf kelurahan setempat ke Satgas Perlindungan Anak atas perbuatan cabulnya pada tiga siswi magang.