Praperadilan Ditolak, Anak Kiai di Jombang Tetap Tersangka Pencabulan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menolak praperadilan yang diajukan MSA, anak seorang pimpinan sebuah pesantren di Kabupaten Jombang. MSA mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwati di sana.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSA tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam amar putusannya, Martin menimbang bahwa permohonan MSA tidak dapat dikabulkan karena pihak termohonnya kurang. Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus, sedangkan penetapan tersangka MSA diputuskan oleh Polres Jombang.

"Mulai dari adanya laporan polisi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut benar bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jombang," kata Ginting.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Tim kuasa hukum MSA, salah satunya Setijo Boesno, kecewa dengan putusan hakim. Mereka menolak berkomentar apa pun kepada awak media. Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan dalam kasus apa pun yang sedang diusut.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSA tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jawa Timur. Hingga sekarang, kasusnya tak kunjung masuk ke pengadilan.