Pengakuan Mengejutkan Herry Wirawan, Guru yang Perkosa 21 Santri
- Istimewa
VIVA – Herry Wirawan, seorang guru tengah menjadi sorotan karena kelakuan biadabnya memperkosa 21 santriwati di Bandung. Aksi bejat Herry ini sudah dilakukan sejak 2016.
Herry saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Pria berusia 36 tahun tersebut menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam obrolannya dengan Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven, Herry mengakui bahwa telah memperkosa puluhan santri di lembaga yang dikelolanya.
"Saya tanya kan tadi 'eh kamu beneran itu sampai itu kok sampai banyak itu' terus kata dia 'iya pak sesuai yang di BAP'," ucap Riko kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.
Selama mendekam, Riko memastikan Herry dalam kondisi sehat. Dia juga berharap proses persidangannya berjalan dengan lancar.
"Yang penting saya selaku kepala rutan memastikan diri kamu sehat dan proses persidangannya berjalan lancar dan kami akan memfasilitasi virtual sidangnya secara baik,"paparnya.
Akibat perbuatannya, Herry terancam hukuman 15 tahun penjara. Herry melakukan aksi biadabnya di berbagai lokasi, mulai dari tempat dia mengajar, hotel hingga apartemen.
Pelaku sebenarnya sudah ditahan sejak Juni 2021. Akan tetapi, kepolisian tidak mengekspose peristiwa tersebut karena khawatir berdampak kepada psikologis korban.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag di Jakarta.
Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusisa itu harus disikat," kata dia.