Pohon Jambu Berbuah Narkoba di Lombok, Ternyata Ini Pemiliknya

Pelaku pengedar narkoba di Lombok dengan modus manipuasi buah jambu
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Aksi para pengedar narkoba seolah tak pernah kehabisan akan untuk mengecoh aparat. Banyak cara dilakukan untuk menyelundupkan narkoba dan memanipulasi untuk mengelabui petugas. 

Seperti yang dilakukan seorang pengedar sabu di Lombok Barat menyimpan sabu di dedaunan pohon jambu.

Pelaku berinisial IMW (43 tahun) asal Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, memodifikasi daun jambu untuk menyimpan paket sabu di rumahnya di wilayah Mataram.

"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan sabu di dalamnya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

Pelaku ditangkap Minggu, 12 Desember 2021. Di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya.

Pelaku mengatakan modus tersebut sengaja dilakukan agar tidak dicuri orang. Sebelumnya sabu miliknya sering dicuri orang.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun," ujarnya.