Polisi Gerebek Gudang Oli Palsu di Tangerang, Hasilnya Mengejutkan

Polisi menggerebek gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Gudang penyimpanan oli palsu di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek oleh tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menemukan 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang tersebut, seperti merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus terkait laporan agen pemegang merek (APM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 8 Desember 2021.

"Ini adalah pengembangan dari laporan di Polda Kalimantan Selatan. Mereka mendapat info bahwa di daerah Pasar Kemis Tangerang ada pabrik penyimpanan oli palsu berbagai merek," katanya, Minggu, 12 Desember 2021.

Polisi menggerebek gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Selain mengamankan barang bukti oli palsu berbagai merek, polisi juga ikut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang berinisial BS.

"Selain mengamankan barang bukti, kami juga amankan pemilik gudang inisial BS. Dimana, BS diamankan berdasarkan penemuan barang bukti dan keterangan tersangka IP," ujarnya.

Saat ini, kasus pun langsung dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan, berikut dengan barang bukti dan para tersangka.

Nantinya, IP dan BS disangkakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah Nyemplung ke Kolam Ikan di Subang