Kekasih Pria yang Tempelkan Kemaluan ke Alquran Jadi Tersangka

Polisi tangkap pemuda berinisial RS yang menghina Alquran.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan kembali menetapkan seorang tersangka kasus penistaan agama, yang dilakukan RS yang menempelkan kemaluan dan menginjak Alquran. Aksi pria berusia 28 itu, viral di media sosial.

Tersangka baru itu, adalah ES yang merupakan kekasih dari RS, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan.

"Benar (jadi tersangka), insialnya ES," ucap Pelaksanaan Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi VIVA, Jumat siang, 3 Desember 2021.

Sebelumnya, Firdaus menjelaskan motif RS yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Melakukan penistaan agama, karena untuk meyakinkan cintanya kepada seorang wanita.

"Meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar- benar mencintainya," kata Firdaus.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP ancaman pidana penjara 6 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Diberitakan sebelumnya, dalam video viral berdurasi 31 detik. RS bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluan.

"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," kata RS dalam video viral itu.

Selain itu, video kedua berdurasi 18 detik. Pria hilang akal sehat itu. Menginjak Alquran sambil berjongkok dan bersumpah. 

"Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang. Dia yang bilang ya, aku nggak kerja di Carrefour lagi katanya. Aku kerja di Johor ya, di Spa. Tamunya banyak supir-supir truk, itu lonte yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita," kata RS.

Seluruh video itu, direkamnya sendiri menggunakan handphonenya. Pasca viral video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan langsung RS.

RS ditangkap di tempat kerjaannya sebagai fotografer di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 30 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.