Nekat, Pria di Sumsel Cabuli Adik Temannya Saat Bertamu

Pria berinisial BN coba mencabuli adik temannya di Sumsel.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Lahat, Sumatera Selatan, LCF (14 tahun), diduga menjadi korban pencabulan. Pelakunya merupakan teman kakaknya sendiri, BN (28 tahun).

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Teriak Kencang

LCF berhasil diselamatkan dari tindak pencabulan, setelah teriakan kencangnya didengar oleh warga. Sementara pelaku langsung diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari informasi yang didapat, aksi nekat yang dilakukan BN berlangsung pada Minggu, 28 November 2021, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu BN bertamu ke kediaman korban di Desa Lubuk Tabun. Tujuannya untuk menemui kakak korban, RS.

Berdalih Sakit Perut

Setelah datang ke rumah korban, BN yang berdalih sakit perut sempat meminta izin untuk buang air ke kamar mandi. Dari sinilah, timbul niatnya untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Pria Tua Cabuli Siswi SMA Berkali-kali, Diancam Dibunuh

BN yang mulanya minta izin ke kamar mandi, justru mengurungkan niat ketika melihat korban LCF yang ketika itu tengah menyetrika. Dia lalu menarik paksa dan menggendong korban masuk ke dalam kamar di rumah tersebut. Kemudian menguncinya.

Di dalam kamar, pelaku bermaksud melampiaskan nafsu bejatnya, dengan cara memegang bagian tubuh korban, sembari mencium dan memeluknya. Namun sial bagi pelaku, korban yang tak terima langsung berteriak secara histeris.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Warga Selamatkan Korban

Warga yang mendengar teriakan korban, mencoba membuka paksa pintu kamar menggunakan linggis dan kapak. Sehingga pintu berhasil terbuka. Sebagian warga menyelamatkan korban. Sedangkan warga lainnya mengamankan BN. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Sakti.

"BN kami amankan berkat laporan dari masyarakat, yang menyerahkan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pada pukul 12.00 WIB, warga membawa pelaku ke Polsek Tanjung Sakti dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Nurhanas.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek jeans warna coklat muda, dan satu helai jaket lengan panjang warna hitam.

"Juga diamankan sebagai barang bukti satu lembar celana dasar panjang warna hitam bertali di pinggang, satu baju kaos lengan pendek warna pink, kaos singlet perempuan warna hijau, satu BH warna hitam, dan satu lembar celana dalam warna putih biru motif garis-garis," kata Nurhanas.

Menurut Nurhanas, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sehingga pelaku diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tegasnya.