Puskesmas Disatroni Maling, Komputer Vaksinasi COVID-19 Digarong
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Komputer yang digunakan untuk mencatat dan menyimpan data vaksinasi harian di Puskesmas Banjarsari, Cipocok, Kota Serang, Banten, dicuri orang. Komputer itu menyimpan 11 ribu data orang yang sudah di vaksin.
Beruntung komputer tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cipocok dan Polres Serang Kota, Banten. Barang bukti itu kini sudah berada di kantor polisi.
"4 unit komputer, pertama pendaftaran pasien, pengobatan pasien, vaksin dan pelayanan pembuatan SPJ dan laporan keuangan. Data vaksin yang ada disitu sekitar 11 ribu lebih," kata kepala Puskesmas Banjaragung, Yulina, di Mapolsek Cipocok, Rabu, 1 Desember 2021.
Komputer itu yang dicuri itu akan dipinjam pakai dulu oleh Puskesmas Banjarsari untuk melakukan pekerjaan vaksinasi, agar bisa mengejar herd immnuity sesuai target pemerintah, terutama menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).
Komputer itu akan dihadirkan ke persidangan, jika memang dibutuhkan sebagai alat bukti kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Saya berterima kasih ke Polsek Cipocok, sudah membantu kita. Mau saya pinjam pakai dahulu, karena dibutuhkan untuk pelayanan di puskesmas, jika dibutuhkan siap dibawa ke persidangan," terangnya.
Komputer yang digunakan untuk mendata vaksinasi COVID-19 itu dicuri oleh MI, SN dan SY hari Jumat, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 wib. Ketiganya mengendarai sepeda motor datang ke puskesmas.
SN dan SY bertugas di lantai satu menunggu kiriman komputer yang dikerek menggunakan tali. Sedangkan MI berada di dalam kantor dan bertugas mengambil komputer.
"Tersangka masuk dengan memecahkan kaca dengan tongkat baseball, masuk ke ruangan alat elektronik. Barang tersebut di katrol dari lantai 2 ke lantai dasar," kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova, ditempat yang sama.
Malam itu, petugas keamanan puskesmas sedang keliling kantor. Kemudian mendapati tiga orang sedang mencuri komputer. Petugas keamanan kemudian melapor ke Polsek Cipocok untuk ditangkap.
Polisi yang datang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MI. Sedangkan dua pelaku lainnya, SN dan SY kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MI ternyata seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu.
"Pelaku saat menjalankan aksinya terpengaruh alkohol, karena saat ditangkap, dia terkesan gagap. Pelaku informasi dan keterangan memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas," terangnya.
MI yang sudah ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
"Dihimbau perkantoran dan institusi lainnya untuk terus meningkatkan keamanan dan jika menemukan kejahatan, segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya