Begini Modus Pelecehan Seksual 11 Anak Lewat Game Free Fire
- VIVA/Farhan
VIVA – Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap sebelas anak melalui game online bernama Free Fire dengan tersangka S (21) alias Reza pemilik akun Free Fire.
“Pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim sekitar jam 19.40 Wita, penyidik berhasil menangkap tersangka S,” kata Reinhard di Mabes Polri pada Selasa, 30 November 2021.
Sekitar bulan Agustus 2021, Reinhard menjelaskan ada orang tua yang mengecek handphone anaknya inisial D (9). Namun, si anak menahan ibunya dengan mengatakan ‘tunggu dulu’. Sehingga, sang ibu curiga dengan sikap anaknya tersebut.
“Lalu, HP dicek dan menemukan video porno dilanjut mengecek percakapan WhatsApp dan galleri sampah serta menemukan video porno yang pernah dihapus. Setelah ditanya, si anak D mengaku video dikirim oleh teman main game bernama Reza,” ujarnya.
Menurut dia, S berkenalan dengan korban D melalui game online Free Fire. Sebab, tersangka S sering bermain game online bersama korban. Kemudian, tersangka mengirim pesan kepada korban di game Free Fire tersebut.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi atau merayu korban akan diberikan diamond, yaitu alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif di Free Fire.
“Tersangka minta nomor WhatsApp korban dan dichat korban. Kemudian, tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang). Jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 (seharga Rp 100 ribu)," jelas dia.
Menurut dia, korban sempat menolak tapi tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban. Akhirnya, korban menuruti kemauan tersangka. Selain itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak VCS (video call seks) dengan janji akan diberikan diamond.
“Korban D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," ujarnya.
Ternyata, kata dia, korban ada sebelas anak perempuan dan baru berhasil melacak empat orang. Sementara, tujuh anak lainnya belum terdeteksi identitasnya. Menurut dia, korban tersebar di beberapa daerah.
"11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," tandasnya.