Bareskrim Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual 11 Anak Via Game Free Fire

Siber Bareskrim Polri mengungkap pelecehan anak melalui game online
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan modus melalui game online Free Fire. Diduga, korban ada sebelas orang anak perempuan yang tersebar di sejumlah daerah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tanggal 23 Agustus 2021. Lalu, ditindaklanjuti oleh Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrimz

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti awal yang sudah cukup sehingga dilakukan penelusuran dimana kasus ini pertama dilaporkan oleh masyarakat Papua,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 30 November 2021.

Hasil penelusuran, kata dia, ternyata ada sebelas anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual. Namun, baru ada empat anak yang berhasil diidentifikasi dan tujuh orang anak lagi masih ditelusuri identitasnya.

“Hasil penelusuran ini tersangka S, kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan tapi tempat tinggal di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan pelaku S ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira jam 19.40 WITA. Menurut dia, pelaku bekerja di bagan tempat penangkapan ikan tengah laut.

“Kami untuk ke tempat yang bersangkutan naik kapal baru dapat. Jadi, di Kalimantan ada bagan-bagan tengah laut,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka S dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undnag Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungna anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Penyidik menyita satu unit HP, satu buah Sim Card, akun game Free Fire dan foto pornografi korban serta video pada galeri foto,” tandasnya.