Polda Jateng Ringkus 6 Pelaku Gendam, Kerugian Capai Rp3 Miliar

6 orang pelaku penipuan dengan cara menggendam korbannya ditangkap polisi.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Petugas Ditreskrimum Polda Jateng meringkus 6 orang pelaku penipuan dengan cara menggendam korbannya. Para pelaku ditangkap di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang. Para pelaku membawa hasil aksinya hingga mencapai Rp3 miliar.

Berawal di Pasar

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengungkapkan kasus penipuan gendam bermula pada 2 November 2021 sekitar pukul 7 pagi di Pasar Gang Baru Kota Semarang.

Polda Jateng gelar konferensi pers penangkapan pelaku gendam.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Tersangka berinisial AT menanyakan obat herbal kepada korban Haryati. AT kemudian mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

Injak Darah Perempuan yang Kecelakaan

Kemudian, lanjutnya, di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, mereka bertemu dengan pelaku lainnya yaitu TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

"TDF ini lalu mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang kecelakaan. Ini membuat korban percaya dan ketakutan," kata Djuhandhani.

Baca juga: Menyamar Jadi Kiai, Perangkat Desa Tipu Nenek 80 Tahun

Djuhandhani menambahkan pelaku TDF menelpeon ke NS yang mengaku sebagai tabib. Ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.

Rampok Emas Korban

Setelah itu, korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.

Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus, dan 1 buah tisu.

"Setelah itu para pelaku kabur ke Jakarta," katanya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp110.000.000, uang dolar, emas dengan berbagai ukuran, dan di TKP lainnya di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500.000.000.

"Selain TKP di atas, tersangka telah melakukan hal yang sama di empat ibukota provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Total kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar. Keenam tersangka di tangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang, dan Batam," kata Djuhandhani.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne