Diduga Cabuli Orang, Anak Purnawirawan Polisi di Malang Dikeroyok
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Anak seorang purnawirawan menjadi korban pengeroyokan oleh empat pemuda di Kota Malang. Video pengeroyokan ini viral di media sosial.
Lokasi pengeroyokan berada di kawasan Taman Nivea Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu, 20 November 2021 lalu.
"Kalau korban memang merupakan anak dari pensiunan Polisi di Malang. Korban kita inisialkan SW (23 tahun)," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riambodo, Senin, 29 November 2021.
Kronologi Kasus
Tinton lantas menuturkan kronologi awal dimulai pada Jumat, 29 November 2021. Korban SW bersama saksi inisial LN berada di kafe bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Tahanan Kasus Cabul Dianiaya hingga Tewas, Penyebabnya Gegara Uang
Dari kafe itu berlanjut ke tempat hiburan malam, tapi belum sampai masuk ke tempat hiburan karena LN sudah tidak sadarkan diri. Sehingga diantarkan pulang oleh korban.
"Sabtu, keesokan harinya, LN, meminta konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi Jumat sebelumnya. Di sana korban diminta oleh LN untuk menjemput, menyelesaikan permasalahannya. Setelah di TKP, LN datang ke korban dan masuk ke mobil korban. Seketika saat itu, korban langsung menancapkan gas. Karena LN takut sehingga menghentikan mobil dengan hand rem," ujar Tinton.
Ada Teman-teman LN
Di dekat lokasi sudah ada teman-teman LN di sekitar lokasi lalu mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. Dugaan awal penyebab pengeroyokan karena SW dituduh melakukan pencabulan ke LN. Meski tudingan itu belum ada bukti valid.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, kepala pusing. Dari kejadian itu, kami menuju TKP dan mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Malang Kota. 3 pelaku kita tahan Christian Viari (22), M. Iswandandy Purwanto (20), Tega Aditama Bulonggodu (21) untuk FP masih dibawah umur dan sedang kita koordinasikan dengan Bapas untuk penahanan," tutur Tinton.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka, Christian Vieri, mengaku memukul SW karena mendapat informasi bahwa SW telah mencabuli LN. SW dianggap tidak bisa menjelaskan dengan baik sehingga para tersangka geram dan mengeroyok.
"Sudah teman saya (LN) ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik nggak bisa. Hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas (dikeroyok)," kata Christian.