5 Fakta Kasus Istri Siri di Cianjur Disiram Air Keras Hingga Tewas
- ANTARA POTO. (Ahmad Fikri)
VIVA – Kepolisian Resor Cianjur akhirnya menangkap warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Abdul Latif (29) atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada istri sirinya bernama Sarah (21), warga Kabupaten Cianjur. Abdul Latif ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sarah meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cianjur namun nyawanya tidak tertolong.
Berikut fakta kekejian Abdul Latif, pria Arab Saudi kepada istri sirinya, Sarah:
1. Dianiaya dan Disiram Air Keras
Sarah, warga Kampung Munjul RT 02 RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, ditemukan terkapar di teras depan rumahnya pada Sabtu dini hari, 20 November 2021. Sebelumnya, tetangga sekitar mendengar suara minta dari rumah korban.
"Mukanya sudah lebam dan menghitam disiram air keras," kata Ketua RW 07, Endang Sulaeman
Menurut Endang Sulaeman, selama berumah tangga pelaku hanya beberapa kali dalam sebulan mengunjungi korban dan tidak pernah terlihat keributan diantara keduanya. Namun, pada Sabtu dini hari memang terjadi keributan dari rumah korban.
"Kata warga di sini gak pernah ya terdengar mereka ribut dan si suami korban juga jarang mengunjungi korban dalam sebulan bisa dihitung berapa kali," ucapnya.
2. Luka Bakar 90 Persen
Ketua RW setempat dibantu warga langsung membawa korban ke rumah sakit dengan ambulans puskesmas. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cianjur dan berencana dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung karena luka bakar yang dialami korban cukup serius.
Menurut Direktur RSUD Cianjur, dr Darmawan saat dihubungi mengatakan, korban yang datang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat terkena siraman air keras mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. Nyawa korban tak tertolong meski ditangani maksimal oleh tim medis. Sekitar pukul 20.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RSHS Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen. Namun menjelang malam, korban meninggal dunia dan saat ini, jenazahnya masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur, guna autopsi," katanya.
3. Pelaku Kabur, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Ketua RW setempat, Endang Sulaeman mengatakan warga melihat pelaku kabur mengendarai motor tanpa menggunakan sepatu. Pelaku juga hampir menabrak pohon yang tak jauh dari rumah korban.
"Kata warga yang melihat pelaku lari mengendarai motor tidak pakai sepatu dan hampir menabrak pohon Mahoni," ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. Atas koordinasi berbagai pihak, tersangka Abdul Latief ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta, untuk memblokir nomor paspor milik tersangka, sehingga dapat memudahkan penangkapan. Petugas bandara mengabarkan tersangka sedang mengurus keberangkatan ke negara Timur Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
4. Cemburu Buta
Abdul Latif, pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, seorang warga Cianjur, kini tengah diperiksa intensif oleh aparat kepolisian di Markas Polres Cianjur, Jawa Barat.
"Pelaku sudah sampai di Mapolres Cianjur, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Diduga pelaku merencanakan perbuatannya untuk menyiram korban menggunakan air keras, kita akan terus mendalami kasusnya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut dilakukan pelaku lantaran cemburu kepada korban yang diduga dekat dengan pria lain. "Pengakuannya cemburu. Apakah ada orang ketiga atau lainnya, nanti pemeriksaan pelaku kita perdalam," ujar AKP Septiawan Adi
5. Dijerat Pembunuhan Berencana
Satreskrim Polres Cianjur telah menetapkan Abdul Latief sebagai tersangka. Tak main-main, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 351 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan mati. Karena kita melihat ada unsur perencanannya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Menurut Kasat Reskrim, dugaan adanya unsur kesengajaan merencanakan pembunuhan itu muncul karena pelaku sengaja membeli air keras beberapa hari sebelumnya. Akan tetapi, pelaku tidak mengakui bahwa air keras itu akan digunakan untuk menghabisi istri siri yang dinikahi sejak 1,5 bulan yang lalu itu.
"Dia ngomongnya cuma buat membersihkan lantai, tapi kita tidak mau percaya begitu saja. Makanya kita dalami itu juga," ujarnya